Proses pengurusan KITAS yang mudah bisa jadi menegangkan kalau Anda kurang memperhatikan syaratnya. Memang, ada banyak aturan terkait administrasi keimigrasian yang perlu dipenuhi.
Namun, dengan langkah yang tepat, Anda bisa menyelesaikan proses pengurusan dalam sekali jalan. Kuncinya dengan menghindari beberapa kesalahan yang umum terjadi. Ada apa saja? Temukan jawabannya dalam pembahasan berikut!
5 Kesalahan Umum saat Pengurusan KITAS
Terdapat lima kesalahan umum yang mungkin terjadi ketika Anda mengurus KITAS. Di bawah ini merupakan masing-masing poin dan penjelasan ringkasnya:
1. Dokumen Buram atau Tidak Sesuai
Anda perlu mengunggah dokumen penting (paspor, surat sponsor, dan lain-lain) saat pengajuan permohonan KITAS. Namun, petugas imigrasi bisa kesulitan memverifikasi jika dokumen yang diunggah buram atau tidak jelas.
Konsistensi data antara satu dokumen dengan yang lainnya sangatlah penting. Misalnya, nama dan tanggal lahir Anda harus sama persis di semua dokumen. Jika ada ketidaksesuaian, meskipun hanya satu huruf atau angka, permohonan Anda bisa ditolak.
2. Tidak Melengkapi Dokumen Tambahan
Ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan dalam jasa pengurusan KITAS, tergantung pada jenis visa atau izin tinggal yang Anda ajukan.
Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), Anda harus melampirkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Kekurangan satu dokumen tambahan ini bisa menjadi alasan penolakan permohonan Anda.
3. Masa Berlaku Paspor Keburu Habis
Masa berlaku paspor harus lebih dari 6 bulan pada saat Anda mengajukan permohonan KITAS. Jika masa berlaku paspor Anda kurang dari itu, permohonan Anda akan ditolak. Jadi, pastikan Anda sudah memeriksa masa berlaku paspor dan memperbaruinya jika diperlukan!
4. Salah Mengajukan Jenis Permohonan Visa
Jenis visa yang Anda ajukan harus sesuai dengan tujuan Anda tinggal di Indonesia. Jika Anda ingin bekerja, visa kunjungan tidak akan cukup. Anda akan membutuhkan visa kerja.
Salah memilih jenis visa bisa berakibat fatal, mulai dari penolakan permohonan hingga masalah hukum jika Anda tetap tinggal dengan visa yang salah.
5. Sudah Ada ITAS, tapi Belum Ada EPO/ERP
Jika Anda sudah memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas), Anda juga perlu mengurus EPO (Exit Permit Only) atau ERP (Exit Re-Entry Permit) sebelum masa berlaku izin tinggal Anda habis.
EPO atau ERP adalah izin tertulis bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk secara sah meninggalkan wilayah Republik Indonesia. Perbedannya, EPO diperlukan jika Anda masih berada di indonesia, sementara ERP dibutuhkan jika Anda sudah meninggalkan wilayah Indonesia atau telah kembali ke negara asal.
Demikian kesalahan umum yang kerap terjadi. Jika Anda ingin memastikan pengurusan KITAS berjalan lancar, gunakan layanan profesional dari Harmony. Mulai dari konsultasi hingga penyerahan dokumen, tim kami akan menyelesaikan semuanya!.