Apa Itu KITAS?
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen berupa izin tinggal di Negara Indonesia dalam sementara waktu yang diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Untuk waktu validitas KITAS sangat bervariasi, bisa berlaku selama 90 hari hingga maksimal 5 tahun berdasarkan jenis dan kebutuhan pemohon. Dalam mengurus KITAS, diperlukan Sponsor yang membantu untuk permohonan perizinan bisa dalam bentuk lembaga, perusahaan, atau bahkan pasangan yang merupakan warga negara Indonesia.
Fungsi KITAS bagi WNA
Perizinan ini bisa digunakan bagi WNA yang ingin melakukan bisnis, bekerja, studi, atau bahkan untuk berkunjung dengan teman/keluarga. Karena KITAS bersifat sementara, WNA perlu untuk memperpanjang apabila masa berlaku KITAS hampir habis agar tetap bisa tinggal di Indonesia secara legal.
Perbedaan KITAS vs KITAP
KITAP merupakan izin tinggal permanen yang bisa didapatkan setelah memiliki KITAS dengan waktu terentu. Jika seorang WNA telah berhasil mengajukan KITAS selama 3-5 tahun (dan tinggal selama itu), maka dapat mengajukan KITAP untuk mendapatkan izin tinggal secara permanen di Indonesia.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KITAS?
Siapapun warga negara asing yang ingin tinggal secara sementara di Indonesia dengan berbagai macam tujuan bisa mengajukan KITAS.

- WNA yang bekerja di Indonesia
Semua warga negara asing yang ingin bekerja maupun sedang bekerja di Indonesia - WNA menikah dengan WNI
Semua warga negara asing yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia - Investor atau pemilik perusahaan
Semua warga negara asing yang merupakan investor atau pemilik perusahaan yang berada di wilayah Indonesia - Pelajar asing
Semua warga negara asing yang ingin melakukan studi di institusi yang berada di Indonesia
Jenis-Jenis KITAS
Terdapat beberapa jenis KITAS yang diperuntukkan untuk berbagai tujuan yang berbeda.
- KITAS Kerja
KITAS yang ditujukan untuk profesional yang ingin bekerja di Indonesia - KITAS Pasangan
KITAS yang ditujukan untuK WNA yang ingin menikah dengan WNI - KITAS Investasi
KITAS yang ditujukan untuk investor yang ingin berinvestasi di Indonesia - KITAS Pelajar
KITAS yang ditujukan untuk pelajar yang ingin bersekolah atau melanjutkan studi di Indonesia
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan KITAS, diperlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.
- Paspor
Pastikan paspor yang dimiliki masih berlaku - Surat Sponsor
Surat pengajuan KITAS dari sponsor yang bisa berupa institusi, perusahaan, lembaga, ataupun pasangan - RPTKA (untuk KITAS Kerja)
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi pekerja asing dengan KITAS kerja - Surat Nikah (untuk KITAS Pasangan)
Bagi pengajuan KITAS Pasangan WNA dan WNI - NPWP dan Akta Perusahaann (untuk KITAS Investor)
Dokumen terkait legalitas perusahaan bagi KITAS Investor
Dan lain sebagainya, jika Anda memerlukan bantuan dalam mengajukan KITAS bisa berkonsultasi dengan kami secara gratis.
Proses Pengajuan KITAS

Apabila Anda sudah merasa memenuhi persyaratan dan memiliki dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan, Anda sekarang bisa mulai untuk mengajukan KITAS.
Berikut adalah alur dalam pengajuan KITAS:
- Pengajuan e-Visa Online
Melakukan pengajuan e-VISA melalui situs resmi Dirjen Imigrasi RI di https://evisa.imigrasi.go.id/ - Verifikasi Dokumen
Sistem melakukan verifikasi dari dokumen-dokumen yang di-unggah - Persetujuan Imigrasi
Setelah dokumen terverifikasi dan pembayaran dilakukan, bisa ke kantor imigrasi untuk melakukan konversi e-VISA ke KITAS - Pengambilan Biometrik
Pengambilan data seperti sidik jari dan foto serta wawancara untuk proses akhir pengajuan KITAS - Pengambilan KITAS Fisik
Bila berhasil disetujui maka dapat mengambil KITAS yang telah dicetak dan diterbitkan
Berapa Lama Proses Pembuatan KITAS

Estimasi waktu dalam proses pembuatan KITAS tergantung pada jenis KITAS yang diajukan, kesiapan dokumen serta bandwith banyak-nya data atau permohonan yang diajukan ke imigrasi.
Namun, secara estimasi keseluruhan proses pengajuan KITAS bisa memakan waktu sekitar 14 hari kerja sampai 60 hari kerja.
Hal ini bisa dipercepat bila anda memiliki konsultan dalam pengajuan KITAS dan juga sudah mempersiapkan dokumen secara lengkap.
Biaya Pengurusan KITAS
Biaya pengajuan KITAS secara resmi ditentukan oleh pemerintah melalui peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Imigrasi.
Biaya pengajuan KITAS tergantung dari durasi tinggal yang diterbitkan hingga jenis KITAS yang berbeda.
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 biaya untuk VISA Tinggal Terbatas adalah sekitar $150 per orang.
Sehingga bila di-estimasi untuk keseluruhan biaya KITAS dalam rupiah adalah sekitar mulai dari IDR 2.000.000 per orang.
Jasa Pengajuan KITAS
Untuk memastikan anda berhasil mendapatkan KITAS sesuai dengan rencana anda, sebaiknya anda menggunakan Jasa Pengajuan KITAS seperti yang dimiliki oleh Harmony.
Disini anda dapat berkonsultasi gratis dan dibimbing untuk memperoleh izin KITAS dengan lancar sehingga anda tidak perlu repot-repot mempelajari semua prosedur yang rumit.
Anda bisa berkonsultasi dengan kami dan kami akan membantu anda mendapatkan KITAS anda.
Silahkan hubungi WA kami di 628128142217