Banyak WNA yang ingin tinggal di Indonesia jangka menengah atau panjang sering bingung antara KITAS dan KITAP.
WNA yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia perlu mengetahui tentang perizinan tinggal seperti KITAS dan KITAP untuk bisa berkunjung dalam jangka waktu tertentu
Mengetahui perbedaan dua jenis dokumen perizinan ini sangat penting untuk diketahui agar permohonan pengajuan sesuai dengan tujuan berkunjung yang tentunya akan berpengaruh pada biaya dan lamanya waktu proses
Artikel ini akan membahas perbedaan KITAS dan KITAP sehingga WNA yang ingin mengajukan izin tinggal dapat memilih dengan benar dan menghemat biaya serta waktu proses.
Apa Itu KITAS?

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan dokumen berupa izin tinggal di Negara Indonesia dalam sementara waktu yang diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA).
Jangka waktu yang diberikan bisa berkisar antara 6-12 bulan dan bisa diajukan oleh WNA yang ingin bekerja, studi, investasi, maupun menikah di Indonesia.
KITAS bisa diperpanjang dan bisa diajukan sesuai dengan tujuan pemohon yang ingin tinggal di Indonesia.
Apa Itu KITAP

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) merupakan dokumen berupa izin tinggal dengan jangka waktu tinggal yang permanen namun perlu diperpanjang setiap 5 tahun.
Berbeda dengan KITAS yang bisa langsung diajukan, proses pembuatan KITAP bagi WNA baru bisa diajukan setelah memiliki KITAS dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu (lebih dari 1 tahun).
Tabel Perbandingan Perbedaan antara KITAS dan KITAP

| KITAS | KITAP |
|---|---|
| Durasi 6-12 bulan | Durasi 5 tahun |
| Bersifat sementara | Bersifat tetap |
| Legalitas tinggal & kerja yang perlu diperpanjang setiap tahun | Legalitas jangka panjang yang diperpanjang otomatis (5 tahun) |
Syarat & Prosedur Pengajuan KITAS dan KITAP
Berikut merupakan beberapa persyaratan maupun prosedur dalam proses pegajuan KITAS dan KITAP.
KITAS
- Mendapatkan sponsor dari perusahaan, lembaga, atau individu (untuk KITAS keluarga).
- Mengajukan VITAS di kedutaan Indonesia di negara asal pemohon.
- Mengubah VITAS menjadi KITAS di kantor imigrasi setempat setelah tiba di Indonesia.
- Melengkapi dokumen tambahan, seperti paspor dan surat penjaminan.
KITAP
- Memiliki KITAS dan telah tinggal di Indonesia selama 2 tahun.
- Menyediakan dokumen tambahan, seperti surat keterangan tempat tinggal dan bukti hubungan dengan WNI (jika menikah).
- Mengajukan alih status dari KITAS ke KITAP di kantor imigrasi.
- Melalui proses verifikasi dokumen dan wawancara sebelum penerbitan KITAP.
Perlu diketahui bahwa sponsor yang bisa berupa perusahaan, lembaga atau individu merupakan hal yang paling dibutuhkan, oleh karena itu pastikan WNA sudah memiliki tujuan yang jelas untuk tinggal dan sponsor terkait sebelum mengajukan.
Untuk proses pembuatan sangat relatif dan tergantung tujuan pembuatan, bisa memakan waktu mulai dari 1 minggu sampai 1 bulan.
Kesimpulan Mengenai Kegunaan KITAS dan KITAP
Bila anda baru pertama kali tinggal maka anda perlu mengajukan KITAS terlebih dahulu sesuai dengan tujuan anda tinggal
Bila anda berencana untuk tinggal secara permanen dengan status tetap maka anda perlu untuk tinggal dan memiliki KITAS minimal selama 2 tahun, lalu anda bisa mengajukan KITAP yang memudahkan anda untuk tidak perlu memperpanjang secara tahunan (karena diperpanjang dalam 5 tahun).
Langkah selanjutnya adalah menentukan tujuan anda tinggal dan mendapatkan sponsor terkait untuk bisa mengajukan KITAS ataupun KITAP.
Setelah mengetahui perbedaan KITAS dan KITAP, anda bisa mulai merencankan pengajuan berdasarkan tujuan anda.
Bila anda membutuhkan bantuan untuk proses pengajuan KITAS maupun KITAP, kami bisa membantu anda untuk mempersiapkan, mengajukan, dan mendapatkan KITAS /KITAP secara resmi.
Anda bisa berkonsultasi dengan kami secara gratis di Whatsapp