Jika anda merupakan warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan KITAS di Indonesia, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah memastikan semua dokumen serta persyaratan pengajuan sudah lengkap dan sesuai.
Dikarenakan kebijakan imigrasi yang bisa saja berubah, pastikan anda sudah mengetahui ketentuan yang terbaru sebelum melakukan pengajuan, terlebih di tahun 2025.
Pada artikel ini, kami akan memaparkan syarat-syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan KITAS secara lengkap.
Dokumen dan Syarat Umum untuk Semua Jenis KITAS

Untuk mengajukan KITAS jenis apapun, berikut merupakan dokumen wajib yang secara umum perlu untuk dipersiapkan
- Paspor
Pastikan paspor yang dimiliki masih berlaku dengan waktu validitas setidaknya 18 bulan. - Formulir Permohonan KITAS
Formulir ini perlu di-isi untuk mengajukan KITAS yang dapat diperoleh dari petugas imigrasi. - Surat Sponsor
Adanya sponsor merupakan sebuah kewajiban bagi WNA yang ingin mendapatkan KITAS. Sponsor yang dimaksud adalah sebuah institusi, lembaga, atau perseorangan (bila mengajukan KITAS Pasangan) sebagai entitas yang akan membantu dalam permohonan pembuatan KITAS. - Surat Domisili Tempat Tinggal di Indonesia
Surat yang menandakan tempat tinggal secara resmi yang bisa diperoleh dari kantor kelurahan, RT/RW, ataupun hotel dan apartemen. - Foto Berwarna Ukuran Paspor
Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan background warna merah. - Bukti Pembayaran PNBP Imigrasi
Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang secara resmi dikeluarkan oleh kementrian imigrasi. - Riwayat KITAS sebelumnya*
Khusus bagi warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki KITAS dan ingin melakukan perpanjangan atau perubahan status dari KITAS sebelumnya.
Syarat Tambahan Berdasarkan Jenis KITAS
Beberapa jenis KITAS memerlukan syarat tambahan yang berbeda selain syarat umum di atas.

Berikut merupakan dokumen tambahan berdasarkan jenis KITAS yang diajukan:
1. Syarat untuk KITAS Kerja (Tenaga Kerja Asing / TKA)
Syarat tambahan bagi KITAS yang diperuntukkan untuk warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia.
- Surat RPTKA
Surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. - IMTA
Izin Mempekerjakan Tenaga Asing yang merupakan izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kepada perusahaan di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). - DPKK
Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) merupakan dana kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada pemerintah Indonesia. - Kontrak Kerja dengan Perusahaan Sponsor
Perjanjian tertulis antara perusahaan (yang merupakan sponsor) dan pekerja asing terkait hak dan kewajiban pekerjaan selama bekerja di Indonesia. - Profil Perusahaan
Berupa dokumen maupun informasi resmi terkait legalitas, struktur, dan perusahaan yang akan menjadi sponsor TKA. - Surat Permohonan Resmi dari Perusahaan
Merupakan surat dari perusahaan sponsor dalam rangka permohonan pengajuan KITAS kepada pemerintah Indonesia.
2. Syarat untuk KITAS Pasangan WNI
Syarat tambahan bagi KITAS yang diperuntukkan untuk warga negara asing (WNA) yang menikah atau ingin menikah dengan warga negara Indonesia (WNI)
- Akta Nikah atau Buku Nikah
Dokumen yang menandakan bukti pernikahan secara resmi yang sudah dilegalisir di Kantor Urusan Agama (KUA) domisili setempat. - KTP dan KK
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari pasangan Warga Negara Indonesia (WNI). - Surat Pernyataan Tanggungan dari Pasangan
Dokumen tertulis yang menyatakan jika Warga Negara Indonesia (WNI) atau pemegang KITAS/KITAP bersedia menjadi penanggung jawab penuh atas pasangan Warga Negara Asing (WNA) selama tinggal di Indonesia. - Surat Sponsor dari Pasangan
Surat resmi yang dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyatakan ketersediaan dalam menjadi sponsor dan bertanggung jawab penuh atas keberadaan pasangan warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.
3. Syarat untuk KITAS Investor
Syarat tambahan bagi KITAS yang diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi dan tinggal di Indonesia
- Akta Pendirian Perusahaan (PT PMA)
Dokumen yang mencatat pendirian perusahaan di Indonesia yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing. - SK Kemenkumham atas Pendirian Perusahaan
Dokumen resmi yang menandakan bahwa akta pendirian perusahaan telah disahkan oleh negara dan perusahaan telah diakui sebagai badan hukum yang sah di Indonesia. - NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan merupakan nomor identitas resmi perpajakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada suatu badan usaha. - Surat Penempatan Jabatan atau Bukti Status sebagai Investor
Surat Penempatan Jabatan merupakan dokumen resmi dari perusahaan sponsor yang menyatakan bahwa seorang warga negara asing (WNA) menempati sebuah jabatan tertentu di dalam struktur perusahaan, seperti direktur, komisaris, atau manajer.Sedangkan, Bukti Status sebagai Investor merujuk pada dokumen yang menunjukkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) tersebut memiliki saham atau modal dalam perusahaan (seperti PT Penanaman Modal Asing PMA). - Bukti Aktivitas Usaha atau Laporan Setoran Modal
Bukti Aktivitas Usaha merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan sponsor masih aktif berjalan dan merupakan perusahaan sungguhan yang beroperasional melakukan aktivitas bisnis.
Sedangkan, Laporan Setoran Modal menunjukkan bahwa investor warga negara asing (WNA) telah menanamkan modal ke dalam perusahaan di Indonesia.
4. Syarat untuk KITAS Pelajar / Mahasiswa
Syarat tambahan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan KITAS untuk belajar di Indonesia.
- Surat Penerimaan dari Lembaga Pendidikan (Letter of Acceptance)
Surat atau dokumen dari lembaga maupun institusi pendidikan di Indonesia yang menandakan bahwa seorang warga negara asing (WNA) telah diterima sebagai siswa, mahasiswa, atau peserta program pendidikan di institusi tersebut. - Surat Sponsor dari Institusi Pendidikan
Surat resmi yang diterbitkan oleh institusi atau lembaga pendidikan di Indonesia yang menyatakan bahwa seorang warga negara asing (WNA) akan menerima jaminan (sponsor) dalam menempuh pendidikan di Indonesia. - Bukti Dana atau Sponsor Biaya Hidup
Bukti Dana merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kehidupannya selama tinggal di Indonesia dalam rangka menempuh pendidikan.
Apabila biaya hidup ditanggung oleh pihak lain (misalnya keluarga, organisasi, atau pemerintah), maka diperlukan Surat Sponsor Biaya Hidup yang menyatakan bahwa biaya hidup warga negara asing (WNA) tersebut akan dijamin selama menempuh pendidikan di Indonesia. - Kartu Pelajar/Mahasiswa
Jika sudah memiliki kartu pelajar/mahasiswa yang aktif bisa digunakan sebagai dokumen tambahan persyaratan.
Format Dokumen & Catatan Penting
Pastikan dokumen yang anda kirim menggunakan format yang telah ditentukan oleh kementrian imigrasi sebagai berikut.

Semua dokumen perlu dikirim dalam format PDF / JPG dan harus jelas terbaca.
Dokumen yang berasal dari luar negeri perlu diterjemahkan menggunakan Bahasa Indonesia dengan penerjemah tersumpah.
Sebagian dokumen akan perlu untuk dilegalisasi di kedutaan atau instansi terkait.
Penutup dan Persiapan Sebelum Mengajukan KITAS
Pastikan anda memeriksa semua masa berlaku dokumen yang menjadi syarat untuk mengajukan KITAS.
Jika anda memerlukan bantuan dalam pengajuan KITAS dari awal sampai akhir, tim kami siap membantu secara profesional. Hubungi kami untuk konsultasi gratis di WhatsApp.