Pelaporan Pajak Bulanan
Mengelola urusan perpajakan di Indonesia dapat menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu karena banyaknya undang-undang, peraturan, serta area abu-abu yang terlibat. Meski demikian, penting bagi penduduk jangka panjang, pemilik bisnis, atau pekerja di Indonesia untuk memahami kewajiban pajak mereka dengan baik.
Ketika memulai bisnis di Indonesia, salah satu hal pertama yang dipelajari oleh pemilik bisnis baru adalah kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak secara bulanan, selain dari pelaporan tahunan. Hal ini dapat menjadi biaya yang cukup signifikan dan perlu diperhitungkan sejak awal sebelum mendaftarkan perusahaan.
Kapan Anda Harus Mulai Mengajukan Pajak?
Anda harus mendaftar sebagai wajib pajak segera setelah mendirikan bisnis di Indonesia. Jika bisnis Anda memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun, Anda akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang memberikan kewenangan tambahan sebagai pengusaha kena pajak.
Setelah memiliki NPWP dan SKT, Anda diwajibkan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada Otoritas Pajak Indonesia. Penting untuk diingat bahwa meskipun bisnis Anda belum menghasilkan keuntungan, Anda tetap harus mengajukan laporan pajak. Kegagalan dalam melakukan pelaporan pajak tepat waktu dapat mengakibatkan denda finansial, biaya tambahan, dan dalam situasi ekstrem, penahanan. Pelaporan pajak bulanan untuk badan usaha jatuh tempo pada tanggal 20 setiap bulannya, sementara pembayaran pajak jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Memastikan Kepatuhan Pajak dengan Harmony
Melakukan pelaporan pajak bulanan dapat menjadi tugas yang rumit, tetapi Anda tidak perlu menghadapinya sendirian. Harmony siap membantu Anda dalam setiap langkah proses pelaporan pajak bulanan, memastikan bahwa semua kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar dan tepat waktu, sehingga Anda dapat fokus pada pertumbuhan bisnis Anda.