PASSPORT
Untuk pemegang paspor khusus Warga Negara Indonesia (WNI), dalam proses baik untuk memperpanjang atau memperbarui paspor, setiap individu diharuskan mengunjungi kantor Imigrasi untuk pengambilan data biometrik sebelum paspor baru diterbitkan.
Paspor Indonesia tersedia dalam dua versi yaitu :
1. Paspor Biasa :
Paspor biasa adalah dokumen perjalanan tradisional yang berfungsi sebagai identitas resmi pemegangnya saat bepergian ke luar negeri. Paspor ini memiliki halaman-halaman untuk cap visa dan stempel masuk/keluar di berbagai negara. Biasanya, paspor biasa memiliki masa berlaku 5(Lima) tahun.
2. E-paspor :
E-paspor, atau paspor elektronik, adalah versi yang lebih canggih dari paspor biasa. E-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto digital. Chip ini meningkatkan keamanan dokumen dan meminimalkan risiko pemalsuan. Selain itu, beberapa negara menawarkan kemudahan masuk, seperti jalur cepat di bandara, bagi pemegang e-paspor. Seperti paspor biasa, e-paspor juga memiliki masa berlaku 5(Lima) tahun.
Kedua jenis paspor ini memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen perjalanan, namun e-paspor menawarkan keamanan dan kenyamanan tambahan bagi pemegangnya.
Percayakan Paspor Anda Kepada Harmony
Harmony merupakan sahabat untuk jasa pengurusan dan pembuatan paspor Anda, dan juga sebagai solusi terbaik dalam memudahkan proses administratif, serta memenuhi persyaratan imigrasi. Percayakan keperluan Dokumen Anda kepada Harmony, yang telah memiliki pengalaman luas dalam bidang ini. Dengan paspor baru akan menjadi lebih tenang bila ingin berpergian ke negara negara yang menjadi tujuan atau destinasi Anda.