Pendirian Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing)

Perusahaan PMA
Jika Anda adalah perusahaan asing atau individu yang tertarik untuk memulai bisnis di Indonesia, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah cara paling aman untuk melakukannya. PMA memberikan investor pengaruh penuh atas arah perusahaan, memastikan fleksibilitas operasional tanpa batasan di mana bisnis dapat beroperasi. Hal ini juga mengurangi risiko gagal menemukan mitra lokal yang sesuai.

Sebagai perusahaan milik asing, nilai investasi yang dibutuhkan secara signifikan lebih tinggi daripada PT lokal. Investor harus berkomitmen untuk berinvestasi di atas USD 1 juta atau sekitar Rp 10 miliar sebagai rencana investasi, dengan modal disetor minimal USD 250.000 atau sekitar Rp 2,5 miliar. Rencana investasi ini dapat berupa uang tunai atau aset tetap seperti mesin. Namun, modal disetor ini tidak harus segera disetor sampai setelah perusahaan resmi didirikan.

Cara Membuat PMA dalam 7 Langkah Mudah :

  1. Mengajukan nama usaha ke Notaris : Pastikan nama usaha terdiri dari tiga kata.
  2. Penyusunan Akta Pendirian : Notaris akan menyiapkan draf Akta Pendirian perusahaan.
  3. Penerbitan Surat Keputusan : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan Surat Keputusan resmi.
  4. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  6. Menggunakan Sistem Online Single Submission : Mendapatkan izin usaha melalui sistem ini.
  7. Mendapatkan Izin Usaha (jika diperlukan).

Percayakan Dokumen Pendirian Perusahaan PMA Anda Kepada Harmony
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perusahaan Anda dapat segera mulai memanfaatkan peluang bisnis di Indonesia melalui pembentukan PMA. Harmony siap membantu Anda dalam setiap langkah proses ini, memastikan bahwa semua kebutuhan administratif dan hukum terpenuhi dengan baik. Keahlian kami akan memastikan bahwa pendirian perusahaan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Jangan ragu, segera konsultasi dengan kami!   Konsultasi Gratis