Izin Keluar Dari Wilayah Indonesia (EPO) & Izin Keluar dan Masuk Kembali Ke Wilayah Indonesia (ERP)

  • EXIT PERMIT ONLY (EPO)

Apa yang dimaksud dengan Exit Permit Only (EPO) itu ?
EPO (Exit Permit Only) adalah izin tertulis yang wajib dimiliki oleh WNA untuk dapat meninggalkan wilayah Republik Indonesia secara sah. Proses EPO ini dilakukan sebagai tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia. Jadi, ketika seorang WNA pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) akan mengakhiri masa tinggalnya di Indonesia atau hendak mengajukan izin tinggal baru, maka mereka harus terlebih dahulu mengurus EPO di kantor Imigrasi sesuai dengan tempat mereka berdomisili. Pengurusan EPO ini dilakukan sebelum jangka waktu izin tinggal mereka berakhir.

Kapan harus mengajukan EPO ?
Ada beberapa situasi dimana Anda harus mengajukan EPO :
1. Jika Anda berencana akan meninggalkan wilayah Indonesia;
2. Jika Anda memutuskan untuk berganti pekerjaan;
3. Jika Anda ingin mengubah jenis izin tinggal yang Anda miliki (sebagai contoh : KITAS kerja menjadi KITAS pasangan, dll).

Cara untuk Mendapatkan EPO
Berikut beberapa cara untuk mendapatkan EPO :
1. Siapkan KITAS dan dokumen pendukung yang Anda miliki, untuk kami tinjau dan verifikasi lebih lanjut;
2. Paspor, dokumen pendukung dan KITAS akan kami serahkan ke kantor imigrasi, untuk proses pengajuan EPO;
3. Setelah menerima EPO, pemohon memiliki waktu maksimal 3 (tiga) hari untuk keluar dari Indonesia.

  • EXIT RE-ENTRY PERMIT (ERP)

Apa yang dimaksud dengan ERP (Exit Re-Entry Permit) itu ?
ERP (Exit Re-Entry Permit) adalah dokumen keimigrasian yang diberikan kepada pemegang KITAS yang sudah meninggalkan wilayah Indonesia atau telah kembali ke negara asalnya. Pengurusan ERP dilakukan oleh sponsor atau penjamin orang asing tersebut ke kantor imigrasi setempat. Hal ini penting dilakukan saat KITAS masih berlaku, karena jika masa berlaku KITAS habis namun tidak ada laporan ke pihak imigrasi sementara Anda sudah tidak berada di Indonesia, maka Anda akan tercatat sebagai OS (overstay). Jika Anda akan kembali lagi ke wilayah Indonesia, baik untuk urusan yang sama maupun berbeda, maka Anda harus menggunakan visa atau izin tinggal baru.

Kapan harus mengajukan ERP ?
Ada beberapa situasi di mana Anda harus mengajukan ERP (Exit Re-Entry Permit) :
1. Jika Anda sudah meninggalkan wilayah Indonesia atau telah kembali ke negara asal;
2. Jika Anda memutuskan untuk berganti pekerjaan namun telah kembali ke negara asal;
3. Jika Anda ingin mengubah jenis izin tinggal yang Anda miliki (sebagai contoh : KITAS kerja menjadi KITAS pasangan, dll).

Cara untuk Mendapatkan ERP
Berikut beberapa cara untuk mendapatkan ERP :
1. Siapkan KITAS dan dokumen pendukung yang Anda miliki, untuk kami tinjau dan verifikasi lebih lanjut;
2. Dokumen pendukung dan KITAS akan kami serahkan ke kantor imigrasi, untuk proses pengajuan ERP;
3. Kantor Imigrasi akan mengeluarkan ERP yang menyatakan bahwa pemohon telah meninggalkan Indonesia, dan KITAS secara otomatis telah ditutup.

Perlu diperhatikan bahwa Anda perlu mengajukan EPO atau ERP sesuai dengan situasi Anda. Seringkali beberapa orang lupa atau menolak untuk mematuhi kondisi ini karena mereka beranggapan dapat meninggalkan Indonesia dengan KITAS yang masih berlaku. Namun, jika mereka kembali ke Indonesia tanpa mengakhiri KITAS-nya dengan benar, maka mereka mungkin akan menghadapi kesulitan. Perlu diketahui bahwa petugas imigrasi memiliki wewenang untuk menolak seseorang masuk ke wilayah Indonesia jika proses administrasi sebelumya belum terselesaikan.

Percayakan Urusan EPO atau ERP Anda Kepada Harmony
Harmony merupakan Jasa pengurusan EPO atau ERP Anda, sebagai solusi terbaik yang memudahkan proses administratif serta memenuhi persyaratan imigrasi. Kami siap membantu Anda dalam proses EPO atau ERP yang Anda butuhkan dengan mudah, lancar, profesional dan berkualitas. Percayakan keperluan EPO atau ERP Anda kepada Harmony, yang telah memiliki pengalaman luas dalam bidang ini.

 

Jangan ragu, segera konsultasi dengan kami!   Konsultasi Gratis