VISA Investor

Apa Yang Dimaksud Dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor ?
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor merupakan izin tinggal yang diberikan secara khusus kepada orang asing yang ingin melakukan kegiatan penanaman modal asing atau berbisnis di Indonesia.

Berapa Lama Masa Berlaku Yang Diberikan Untuk KITAS Investor ?
KITAS Investor memiliki masa berlaku sebagai berikut :

  1. KITAS Investor 1 (satu) tahun (indeks C-313);
  2. KITAS Investor 2 (dua) tahun (indeks C-314).

Kedua jenis KITAS tersebut memberikan izin kepada investor asing untuk dapat memasuki dan meninggalkan Indonesia selama izin masih berlaku.  Jangka waktu yang diberikan, baik 1 (satu) tahun maupun 2 (dua) tahun, didasarkan pada masa berlaku paspor pemohon. 
Dengan KITAS Investor, warga negara asing dapat juga mendirikan perusahaan di Indonesia secara legal dan  tinggal di Indonesia dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang pendirian perusahaan modal asing atau PMA di Indonesia, silakan kunjungi halaman. Klik disini Pendirian Perusahaan PMA.
Manfaat Memiliki Kitas Investor Di Indonesia
Berikut ini beberapa manfaat bagi pemegang KITAS Investor di Indonesia :

  1. Dapat tinggal di Indonesia selama 1-2 tahun sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki;
  2. Mendapatkan MERP (Multiple Exit/Re-Entry Permit) yang memungkinkan WNA keluar masuk Indonesia tanpa harus melakukan pengurusan ulang, sampai masa berlaku KITAS habis;
  3. Berhak memiliki Asuransi Pribadi di Indonesia;
  4. Dapat membuka rekening bank dan mengajukan permohonan kartu kredit

Cara Mendapatkan KITAS Investor
Berikut ini beberapa cara untuk mendapatkan KITAS Investor :

  1. Untuk mendapatkan investor KITAS, pemohon harus memiliki kepemilikan saham atas perusahaan milik asing di Indonesia (PT PMA);
  2. Siapkan Passport dan dokumen pendukung terkait yang Anda miliki, untuk kami tinjau dan verifikasi terlebih dahulu;
  3. Dokumen pendukung lainnya akan kami serahkan ke kantor Imigrasi.
  4. Apabila dokumen sudah mendapatkan persetujuan maka E-Visa akan diberikan.
  5. Dalam waktu 5-8 hari kerja, KITAS akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Percayakan Urusan Pembuatan Kitas Investor Anda Kepada Harmony
Harmony merupakan Jasa pengurusan dan pembuatan Kitas Anda, sebagai solusi terbaik yang memudahkan proses administratif serta memenuhi persyaratan imigrasi. Kami siap membantu Anda dalam proses Kitas yang Anda butuhkan dengan mudah, lancar, profesional dan berkualitas. Percayakan keperluan Kitas Anda kepada Harmony, yang telah memiliki pengalaman luas dalam bidang ini.

Jangan ragu, segera konsultasi dengan kami!   Konsultasi Gratis