PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jasa Pendaftaran PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Memulai bisnis di Indonesia memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai peraturan, termasuk pajak dan kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Salah satu kekhawatiran utama bagi pengusaha baru adalah memastikan kepatuhan terhadap standar operasi yang benar, terutama dalam hal pembayaran pajak dan PPN.

Apa Itu PPN dan Siapa yang Terpengaruh ?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas sebagian besar produk dan jasa di Indonesia. Tarif PPN standar adalah 10%; namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku, beberapa barang dan jasa dapat dikenakan tarif berbeda yang berkisar antara 5% hingga 15%. Selain itu, penjualan barang mewah di Indonesia dikenakan PPN tersendiri yang bervariasi antara 10% hingga 50%.

Banyak pemilik bisnis baru bertanya-tanya apakah mereka perlu mendaftar untuk PPN. Jawabannya tergantung pada beberapa faktor, termasuk pendapatan tahunan perusahaan Anda. Jika perusahaan Anda menghasilkan pendapatan tahunan sebesar Rp 4,8 miliar atau lebih (sekitar USD 360.000), maka Anda diwajibkan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN.

Layanan Komersial yang Dikecualikan dari PPN
Selain tarif yang bervariasi, penting untuk mengetahui bahwa beberapa layanan komersial dibebaskan dari PPN. Mulai 1 April 2019, layanan berikut ini dikecualikan :

  1. Jasa terkait barang bergerak yang digunakan di luar Daerah Pabean, termasuk :
    • Layanan pembuatan dengan biaya tertentu
    • Jasa perbaikan dan pemeliharaan
    • Jasa freight forwarding untuk barang-barang yang berorientasi ekspor
  1. Jasa yang berkaitan dengan barang bergerak yang berada di luar Daerah Pabean, seperti jasa konsultasi konstruksi
  2. Jasa lainnya yang hasilnya digunakan di luar Daerah Pabean atas permintaan penerima internasional, meliputi :
    • Layanan yang berkaitan dengan informasi dan teknologi
    • Layanan interkoneksi, satelit, dan/atau konektivitas data
    • Layanan penelitian dan pengembangan (R&D)
    • Penyewaan penerbangan internasional atas pesawat dan/atau kapal untuk tujuan pelayaran
    • Layanan perdagangan yang membantu menemukan vendor domestik untuk tujuan pengadaan barang untuk ekspor
    • Jasa konsultasi, jasa akuntansi, jasa audit keuangan, dan jasa perpajakan

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jika bisnis Anda diklasifikasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan aktivitas terkait PPN setiap bulan. Setiap cabang perusahaan juga harus terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Percayakan Pendaftaran dan Pengelolaan PPN Anda Kepada Harmony
Mengelola dan mematuhi kewajiban PPN bisa menjadi tugas yang menantang bagi banyak bisnis. Harmony hadir untuk membantu Anda melalui setiap langkah proses ini, mulai dari pendaftaran PPN hingga pelaporan bulanan, memastikan semua persyaratan administratif dan hukum terpenuhi dengan baik. Dengan pengalaman luas dalam bidang ini, Harmony akan memastikan bahwa bisnis Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Jangan ragu, segera konsultasi dengan kami!   Konsultasi Gratis