Apa yang dimaksud dengan KITAP ?
Secara sederhana, KITAP adalah izin tinggal permanen dengan masa berlaku 5 (lima) tahun yang memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia lebih lama. Berbeda dengan KITAS yang merupakan izin tinggal tahunan, KITAP akan membebaskan Anda dari keharusan mengunjungi kantor imigrasi setiap tahunnya.
Apa kelebihan KITAP ?
Berikut beberapa kelebihan yang Anda dapatkan sebagai pemegang KITAP :
1. Mendapatkan izin tinggal yang lebih lama dari izin tinggal lainnya;
2. Mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Indonesia (dengan masa berlaku 5 (lima) tahun);
3. Mendapatkan SIM di wilayah Anda tinggal (dengan masa berlaku 5 (lima) tahun);
3. Anda dapat membuka rekening bank dan mengajukan permohonan kartu kredit.
4. Jika Anda menikah dengan orang Indonesia, maka Anda mendapatkan hak atas kepemilikan bersama.
Apa Manfaat KITAP ?
Sejauh ini, KITAP adalah izin tinggal paling komprehensif, hemat biaya, dan bebas stres. Secara keseluruhan, KITAP merupakan alternatif terbaik bagi ekspatriat di Indonesia dalam menghemat banyak waktu, biaya, dan tenaga.
KITAP Dapat Diajukan Oleh Siapa Saja ?
Tidak semua orang memenuhi syarat untuk mengajukan KITAP. Berikut ini adalah kriteria yang berhak mendapatkan KITAP:
1. Orang Asing yang menikah dengan orang Indonesia
2. Orang Asing yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia
3. Penanam modal asing, direktur, atau komisaris pada perusahaan Indonesia (PT PMA) yang telah bekerja minimal 4 (empat) tahun.
Mari kita lihat setiap pilihan secara lebih mendalam, termasuk persyaratan dan informasi relevan lainnya :
- KITAP Disponsori Oleh Pasangan
Anda dapat mengajukan KITAP jika Anda menikah dengan warga negara Indonesia, dengan syarat telah menikah lebih dari 2 (dua) tahun. Sekalipun Anda memiliki akta nikah, itu tidak menjamin bahwa Anda akan diberikan KITAP. - KITAP Untuk Pensiun
Bagi sebagian besar individu, pindah ke Indonesia adalah cara ideal untuk menghabiskan masa tua mereka. Kriteria usia merupakan faktor terpenting dalam mengajukan KITAP pensiun. Untuk mengajukan KITAP pensiun, Anda harus berusia di atas 55 (lima puluh lima) tahun dan telah memegang visa, minimal 4 (empat) tahun terakhir. - KITAP Untuk Investor Asing Dan Direktur Atau Komisaris
Bagi Anda investor asing, direktur atau komisaris dapat mengajukan KITAP jika, telah bekerja di perusahaan Indonesia yang sama selama 4 (empat) tahun berturut-turut dan memegang jabatan yang sama.
Percayakan Urusan Pembuatan Kitap Anda Kepada Harmony
Harmony merupakan Jasa pengurusan dan pembuatan Kitap Anda, sebagai solusi terbaik yang memudahkan proses administratif serta memenuhi persyaratan imigrasi. Kami siap membantu Anda dalam proses Kitap yang Anda butuhkan dengan mudah, lancar, profesional dan berkualitas. Percayakan keperluan Kitap Anda kepada Harmony, yang telah memiliki pengalaman luas dalam bidang ini.