Perpanjangan Visa (Visa on Arrival, Visa Bisnis, Visa Turis)

Apa itu Visa On Arrival (VOA), dan Apa Keuntungannya ?
VoA merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia serta memudahkan bagi warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia untuk dapat langsung mengajukan visa on arrival sesampainya di bandara tujuan.

Visa on Arrival ini biasanya digunakan untuk berlibur di wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari. Perpanjangan VoA juga bisa dilakukan dengan sangat mudah. Apabila Anda ingin memperpanjang visa, setidaknya harus dimulai 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa berlaku visa habis.

Cara Memperpanjang Visa On Arrival (VOA) 
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku VOA :
1. Siapkan paspor asli dan dokumen pendukung, untuk kami tinjau dan verifikasi lebih lanjut;
2. Paspor, dan dokumen pendukung lainnya akan kami serahkan ke kantor imigrasi;
3. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Visa Anda sudah selesai diperpanjang.

Percayakan Urusan Pembuatan Visa On Arrival Anda Kepada Harmony
Harmony merupakan Jasa pengurusan dan pembuatan Visa On Arrival Anda, sebagai solusi terbaik yang memudahkan proses administratif serta memenuhi persyaratan imigrasi. Kami siap membantu Anda dalam proses Visa On Arrival yang Anda butuhkan dengan mudah, lancar, profesional dan berkualitas. Percayakan keperluan Visa On Arrival Anda kepada Harmony, yang telah memiliki pengalaman luas dalam bidang ini.

 
Jangan ragu, segera konsultasi dengan kami!   Konsultasi Gratis